Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi

Residivis curanmor MF alias Liswi ditangkap Polsek Jambi Selatan. Pelaku mengaku mencuri motor di 11 TKP di Kota Jambi, mayoritas parkiran masjid.

JAMBI
– Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF alias Liswi ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Pria tersebut diduga menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, terutama kendaraan yang kuncinya masih tertinggal di kontak.

Dalam pemeriksaan, MF mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Jambi. Sebagian besar lokasi yang disebutkan merupakan area parkir masjid.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik Jamil (63), seorang pensiunan BUMN, di parkiran Masjid Saadatul Hikmah, Lorong Perikanan, RT 02, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pada siang hari ini, Polsek Jambi Selatan kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, yakni residivis spesialis curanmor di parkiran masjid,” ujar Taroni, Rabu (21/10/2026).
Motor Hilang Saat Korban Salat Magrib

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban datang ke Masjid Saadatul Hikmah untuk melaksanakan salat Magrib menggunakan sepeda motor Honda Supra X berwarna silver biru dengan nomor polisi BH 4019 NY.

Sebelum masuk ke masjid, korban sempat membuka jok sepeda motor. Namun, kunci kontak kendaraan ternyata masih tertinggal di tempatnya.

Usai melaksanakan salat, korban menyadari kunci motor tidak berada di sakunya. Setelah memeriksa area parkir, sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan melalui laporan polisi nomor LP/144/X/2026/SPKT Polsek Jambi Selatan, tertanggal 14 Oktober 2026.
Ditangkap di Mandiangin, Sarolangun

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Tisna kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MF. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Mengaku Beraksi di 11 Lokasi di Kota Jambi

Berdasarkan keterangan kepolisian, MF mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di 11 TKP di Kota Jambi. Sejumlah lokasi yang disebutkan di antaranya Masjid Fathurrahman di Kecamatan Alam Barajo, Masjid At-Taqwa di Kecamatan Jambi Timur, Masjid Raya Al Munawaroh di kawasan Aurduri, serta Masjid Hidayatullah di Kecamatan Telanaipura.

Lokasi lainnya berada di kawasan Sungai Putri, Karya Maju, Jalan Gajah Mada, hingga Pasar Keluarga.

Dalam salah satu kasus di kawasan Nusa Indah, tersangka mengaku menggunakan modus meminjam sepeda motor.

Meski demikian, pengakuan tersangka mengenai seluruh lokasi tersebut masih perlu didalami melalui penyelidikan dan koordinasi dengan kepolisian di wilayah terkait.

Polisi juga menyebut sebagian sepeda motor hasil pencurian diduga dibuang ke wilayah Singkut dan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, serta kawasan Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV sebagai petunjuk penyelidikan, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna hitam, satu unit Yamaha Mio Sporty berwarna merah, serta telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, aksi pencurian itu diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi sehari-hari, pembelian sabu, serta aktivitas judi online.

Kapolsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya ketika hendak melaksanakan ibadah di masjid.

“Kami mengimbau masyarakat agar benar-benar memastikan kunci motor sudah dicabut dari kontak saat meninggalkan kendaraan. Jangan sampai kelalaian tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan pencurian,” tegasnya.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun kendaraan hanya ditinggalkan sebentar.

Masyarakat juga diimbau memilih tempat parkir yang aman dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci untuk meminimalkan risiko pencurian.(*)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
  • Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
  • Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
  • Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
  • Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
  • Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi

Posting Komentar