![]() |
| Pemprov Jambi Tegaskan Status Lahan di Tanjab Timur Berlandaskan Sertifikat HPL |
TANJAB TIMUR – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Pertama, HPL yang berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan luas 1.876.060 meter persegi. Kedua, HPL di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, dengan luas 519.946 meter persegi.
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
Ia menegaskan, kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat hanya didasarkan pada aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kedudukan sebagai bukti hak atas tanah.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Mengacu PP Nomor 18 Tahun 2021
Ariansyah menjelaskan, ketentuan mengenai hak pengelolaan dan pendaftaran tanah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ia menyebut masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukti tertulis tanah bekas adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ariansyah mengatakan posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat dengan keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan berdasarkan data yang dimiliki, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, dalam surat resmi tersebut.
Pemprov Tempuh Langkah Administratif
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan telah menempuh langkah administratif sesuai prosedur terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan jawaban resmi melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.
Dalam surat tersebut kembali ditegaskan bahwa berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Dengan adanya sertifikat resmi serta keterangan dari Kantor Pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
