Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Instansi Vertikal Diperbolehkan Sesuai Aturan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:00 WIB Last Updated 2026-08-16T17:39:07Z
Pemprov Jambi Tegaskan Hibah ke Instansi Vertikal Diperbolehkan Sesuai Aturan

JAMBI
– Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah yang diperbolehkan secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan pemberian hibah dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah dapat dilakukan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut Sudirman, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah, sepanjang ditujukan untuk menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap di Provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” kata Sudirman.
Hibahkan Lahan 3,4 Hektare ke Korem

Sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih.

Hibah lahan tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.

Menurut Pemprov Jambi, pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan salah satu bentuk sinergi antarlembaga untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi vertikal yang berada di Provinsi Jambi.
Klarifikasi Isu Hibah ke Kejaksaan

Pernyataan Pemprov Jambi tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas isu mengenai pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada institusi Kejaksaan yang dikaitkan dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara.

Pemprov Jambi menegaskan bahwa setiap pemberian hibah dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah daerah menyatakan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan kepentingan atau imbalan tertentu, selama prosesnya dilakukan sesuai aturan, memiliki dasar yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Pemprov Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam setiap pengelolaan aset maupun anggaran daerah.(*)
×
Berita Terbaru Update