Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Tuai Polemik, Wali Kota Maulana: Tidak Boleh Sepihak!

Rabu, 30 Juli 2025 | 01:34 WIB Last Updated 2025-09-03T18:35:57Z
Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Tuai Polemik, Wali Kota Maulana: Tidak Boleh Sepihak!

KOTA JAMBI –
Kenaikan tarif berlangganan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sejak 1 Februari 2025 menuai sorotan publik. Pasalnya, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, mengaku tidak pernah mengetahui adanya kebijakan tersebut, meski tarif baru telah berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2025.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kebijakan strategis seperti kenaikan tarif tidak boleh diputuskan sepihak oleh direksi PDAM. Menurutnya, mekanisme tersebut harus melalui pembahasan dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang diketuai langsung oleh dirinya.

“Kami akan cek kembali, karena saya baru dilantik pada 20 Februari. Kalau kenaikan itu terjadi sebelumnya, tetap harus dilaporkan ke KPM. Saya Ketua KPM dan tidak pernah diberi tahu,” ujar Maulana, Senin (28/7/2025).

Harus Lewat Mekanisme RUPS

Maulana menegaskan, setiap usulan kenaikan tarif PDAM wajib melewati mekanisme yang jelas. Mulai dari pengajuan ke KPM hingga pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Mereka (PDAM) boleh mengusulkan, tapi keputusan naik atau tidaknya ada di KPM. Tidak bisa menaikkan secara sepihak. Harus dikomunikasikan dulu,” tegasnya.

Masyarakat Keluhkan Layanan

Tak hanya dipertanyakan secara prosedural, kebijakan ini juga memicu keluhan pelanggan. Banyak warga menilai kenaikan tarif tidak sebanding dengan layanan PDAM, di mana aliran air masih sering macet dan tekanan air rendah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

“Kami akan evaluasi dan bahas dalam RUPS. Kenaikan tarif itu harus jelas dasar dan mekanismenya. Tidak bisa sembarangan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkas Maulana.

Kebijakan PDAM Tirta Mayang kini menjadi sorotan, dan masyarakat menanti tindak lanjut dari Pemkot Jambi terkait evaluasi tarif tersebut.(*)
×
Berita Terbaru Update