Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Lahan Ujung Jabung Berlanjut, Kejati Jambi Periksa 5 Saksi Termasuk Eks Kabid Bappeda

Selasa, 21 April 2026 | 10:53 WIB Last Updated 2026-04-21T03:53:46Z
Kasus Lahan Ujung Jabung Berlanjut, Kejati Jambi Periksa 5 Saksi Termasuk Eks Kabid Bappeda

JAMBI
- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Terbaru, penyidik memeriksa sebanyak lima orang saksi. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) di Bappeda Provinsi Jambi berinisial M AL.

M AL diketahui pernah menjabat sebagai Kabid Pengembangan Wilayah pada tahun 2017. Dalam kapasitas tersebut, dia masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk penetapan lokasi (Penlok). Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Perekonomian.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, hari ini tim penyidik Pidsus memeriksa lima orang saksi terkait perkara Ujung Jabung. Salah satunya mantan Kabid di Bappeda Provinsi Jambi dan dari pihak BPN,” ujarnya, Senin (20/04/2026).

Nolly menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para pihak dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada tahap perencanaan hingga penetapan lokasi.

“Yang bersangkutan saat itu tergabung dalam tim persiapan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk penetapan lokasi. Saat ini sudah menjabat sebagai Karo Perekonomian,” jelasnya.

Penyidik, lanjut Nolly, masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Jambi pada Kamis (16/04/2026).

Dianto diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur. Keduanya telah ditahan.

Seiring berjalannya penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya juga terus bertambah, mencakup berbagai unsur mulai dari pejabat hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan.(*)
×
Berita Terbaru Update