![]() |
| 2.770 Aset Pasar Disisir, Wali Kota Maulana Siap Ambil Alih yang ‘Dikuasai Diam-Diam’ |
JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana, memerintahkan jajarannya untuk melakukan sensus aset milik pemerintah kota, khususnya di kawasan pasar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian data sekaligus menata aset agar lebih optimal dan transparan. Maulana mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah aset lama yang tercatat secara administrasi, namun secara fisik sudah tidak ada.
“Masih ada aset lama yang tercatat, padahal barangnya mungkin sudah tidak ada. Ini yang kita benahi,” ujarnya saat entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (2/4/2026).
Setelah proses pendataan selesai, Pemkot Jambi membuka peluang bagi masyarakat untuk menyewa aset tersebut secara resmi. Penentuan harga sewa nantinya akan melalui penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nanti akan dinilai oleh KPKNL, berapa harga kelayakannya. Setelah itu bisa dikelola oleh BUMD kita,” katanya.
Menurut Maulana, pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai lebih fleksibel dibandingkan mekanisme pemerintah yang terikat aturan. Ia menilai, penyesuaian harga sewa oleh pemerintah kerap tertinggal dari harga pasar karena harus melalui revisi peraturan daerah (perda).
“Kalau BUMD bisa fleksibel menentukan harga. Kalau pemerintah sulit, karena harus revisi perda. Saat perda selesai direvisi, harga pasar sudah berubah lagi,” jelasnya.
Fokus pendataan saat ini menyasar aset di kawasan pasar, terutama yang tidak lagi ditempati. Aset-aset kosong tersebut akan diambil alih dan selanjutnya dikelola oleh BUMD.
“Yang kosong dan tidak ditempati akan kita ambil alih. Nanti BUMD yang menjalankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik penyewaan tidak resmi yang merugikan pemerintah. Ditemukan kasus di mana penyewa resmi hanya membayar retribusi Rp500 ribu ke Pemkot, namun kembali menyewakan ke pihak lain hingga Rp5 juta.
“Ini yang mau kita rapikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, terdapat 2.770 aset milik Pemkot yang tersebar di kawasan pasar, terdiri dari 62 ruko, 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los.
Maulana menegaskan, pendataan ini juga bertujuan memastikan seluruh penyewa memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan, sekaligus membuka peluang pengembangan aset agar lebih produktif. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penyewaan ilegal, karena seluruh proses resmi hanya dilakukan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali kawasan pasar, Pemkot Jambi juga telah menggelar kegiatan Wisata Kuliner Kota Tua di kawasan Hotel Duta Jambi pada Jumat (3/4/2026). Kegiatan ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk kembali berkunjung dan berbelanja.
Melalui langkah ini, Pemkot Jambi tidak hanya menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berupaya melindungi pedagang dari praktik tidak bertanggung jawab serta mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi dan budaya di Kota Jambi.(*)
