![]() |
| Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat dan Pertamina |
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah serius dalam menyelesaikan polemik sengketa lahan antara masyarakat dan pihak Pertamina di kawasan Kenali Asam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut disampaikan dalam audiensi antara Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dengan Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas permasalahan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di pihak masyarakat untuk memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ia menyebutkan bahwa pemerintah masih menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum tim terpadu dibentuk secara penuh.
Tim terpadu nantinya akan melibatkan sejumlah instansi, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, serta pihak terkait lainnya agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mempersiapkan langkah awal berupa pengumpulan dan audit data serta dokumen kepemilikan tanah masyarakat sebagai dasar penyelesaian sengketa tersebut.
Pendataan tersebut akan mengelompokkan masyarakat berdasarkan dokumen yang dimiliki, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), surat tanah atau sporadik, hingga masyarakat yang tidak memiliki dokumen namun telah menguasai lahan dalam jangka waktu tertentu.
Permasalahan ini sendiri muncul setelah hasil overlay peta aset Pertamina dengan peta pendaftaran tanah menunjukkan adanya sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai BMN.
Melalui pembentukan tim terpadu tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD berharap polemik sengketa lahan ini dapat segera menemukan titik terang sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.(*)
