![]() |
| Pansus DPRD Kota Jambi Genjot Penyelesaian Zona Merah, Sertifikat Warga Dibidik Segera Dibuka |
JAMBI - Menurut Kemas Faried, terdapat dugaan bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan milik negara, telah terbit sertifikat hak atas tanah yang kini dipegang masyarakat.
Namun, sertifikat-sertifikat tersebut saat ini dalam kondisi diblokir sementara.
"Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan," tegasnya.
Kemas Faried bilang, DPRD Kota Jambi juga berencana berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, guna memperkuat upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Dikatakannya, proses penyelesaian zona merah ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pasalnya, kasus serupa disebut juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
"Upaya ini tentu membutuhkan waktu yang relatif panjang. Informasi yang kami terima, kejadian seperti ini tidak hanya di Kota Jambi, tetapi juga terjadi di daerah lain. Namun kami mendengar ada daerah yang prosesnya sudah mendekati final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga mendapatkan hasil yang sama," ujarnya.
Kemas Faried menegaskan, tujuan utama Pansus adalah agar hak masyarakat dapat kembali pulih.
"Upaya kami, sertifikat tersebut segera dibuka blokirnya dan kemudian kembali ke masyarakat," pungkasnya.(*)
