![]() |
| DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah, Kawal Penyelesaian Status Tanah Warga |
JAMBI - Sesuai janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat, DPRD Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah. Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar pada Rabu (31/12/2025).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menjelaskan bahwa pansus ini diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.
Menurut Kemas Faried, pembentukan pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada Rabu (10/12/2025) lalu. Aksi tersebut dipicu oleh polemik status tanah milik warga yang masuk dalam kawasan zona merah dan diklaim sebagai aset negara.
“Alhamdulillah pansus sudah dibentuk. Ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk warga yang sertifikat hak miliknya diblokir,” ujar Kemas Faried.
Ia mengungkapkan, terdapat sebanyak 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara. Karena itu, DPRD Kota Jambi mengambil langkah cepat agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan dan solusi.
Kemas Faried menegaskan, pansus akan bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait. DPRD, kata dia, tidak akan berjalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan melibatkan Pemerintah Kota Jambi, anggota DPR RI Komisi XII Dapil Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Pansus Zona Merah dijadwalkan mulai bekerja pada Januari 2026 dengan menyusun agenda kerja, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, serta instansi terkait lainnya dengan pendampingan Kejaksaan Negeri.
Selain itu, DPRD juga akan mengundang warga serta forum masyarakat terdampak zona merah agar memperoleh informasi yang utuh dan akurat terkait proses penerbitan sertifikat hingga terjadinya pemblokiran.
“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” katanya.
Kemas Faried berharap polemik zona merah ini mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto sehingga dapat ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Harapan kami ke depan bisa mengarah pada pelepasan aset negara untuk masyarakat, tentu melalui mekanisme dan kebijakan yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, langkah DPRD merupakan bagian dari perjuangan aspirasi masyarakat yang terdampak.
“Penyelesaiannya bukan hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi berada di pemerintah pusat. Karena itu, perlu dorongan secara politis serta pendampingan pemerintah kepada masyarakat,” kata Maulana.(*)
