![]() |
| Sopir Batubara Keluhkan Pungli di Simpang Pitco Sarolangun, PSTB Lapor Polisi |
SAROLANGUN - Aksi pungutan liar di sepanjang jalan Simpang Pitco Kecamatan Pauh Sarolangun menjadi keluhan para sopir batu bara yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pos-pos pungutan juga tak sedikit. Jumlahnya bahkan mencapai 10 titik. Setiap titik memungut dengan caranya masing-masing.
Ada yang memungut uang tunai senilai Rp 5.000 per angkutan batubara, ada pula yang menggunakan modus menjual mineral kemasan.
Maraknya pungli di wilayah ini menjadi sorotan Perhimpunan Sopir Truck Batubara (PSTB). PSTB merupakan wadah perkumpulan yang menaungi sopir truck batubara mobil colt diesel. PSTB pun mulai bertindak atas pungutan ini.
Ketua PSTB Wandi mengemukakan ada banyak keluhan yang disampaikan para sopir, diantaranya:
1. Resiko kecelakaan yang tinggi di jalan yang mengakibatkan meninggal dunia,
2. Jam kerja yang ekstrem dengan istirahat yang minim.
3. Kondisi jalan yang sulit (rusak) menyebabkan truck terjebak berjam-jam sehingga menimbulkan kemacetan
4. Tinggal jauh dari keluarga dengan berbanding hasil kerja yang sangat kecil untuk keluarga.
5. Biaya operasional yang tinggi ditambah adanya pungli yang sangat meresahkan dan membuat susah.
6. Ancaman kekerasan di lapangan, mereka (sopir truk batubara) termasuk kaum rentan intimidasi dan kekerasan.
Kata Wandi, merujuk Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuasia. Pasal 9 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999, menjadi landasan langkah yang diambil PSTB.
"Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, dan Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin. Dan juga Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatPasal 11 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak," jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut Wandi terdapat di Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 menyatakan Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Atas dasar itu PSTB telah lapor polisi, mengajukan permohonan kepada Kapolres Sarolangun untuk melakukan penindakan tegas terhadap akivitas pungli di sepanjang jalan Simpang Pitco Kecamatan Pauh.
PSTB sendiri adalah perhimpunan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0001062.AH.01.08 tahun 2024 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor:AHU-0001062.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara. (*)
