Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bank Jambi Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Bobol Rekening Nasabah

Senin, 02 Juni 2025 | 21:00 WIB Last Updated 2025-06-02T19:24:41Z
Bank Jambi Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Bobol Rekening Nasabah

JAMBI –
Bank Jambi telah melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap RS (26), oknum pegawai yang diduga membobol rekening nasabah.

"Tidak ada toleransi bagi pegawai kami yang melanggar hukum," tegas Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (2/6).

Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Bank Jambi, lanjutnya, selalu berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para nasabah, baik dalam hal perlindungan data pribadi maupun keamanan rekening.

"Termasuk dalam hal teknologi keamanan, kami secara berkala melakukan maintenance demi meningkatkan sistem pengamanan yang kami miliki," jelasnya.

Diketahui, seorang oknum karyawati Bank Jambi yang bertugas di Cabang Siulak, Kabupaten Kerinci, membobol rekening nasabah senilai total Rp7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk bermain judi online. Aksi ini dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

Pelaku berinisial RS (26) merupakan analis kredit yang berhasil membobol 25 rekening nasabah, yang terdiri dari rekening perorangan dan milik yayasan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Lama Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025), menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 27 saksi dan ahli dalam kasus ini. Setelah proses penyelidikan, RS ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya, tersangka berpura-pura diminta tolong oleh pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana,” ungkap Taufik.

Dari total korban, salah satu nasabah memiliki tiga rekening yang dibobol. Termasuk sebuah yayasan bernama Bantul Husnah. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi ini mencapai Rp7,1 miliar.

"Nominal yang diambil bervariasi, ada yang Rp1 miliar, ada juga yang Rp400 juta, dilakukan selama kurang lebih satu tahun," jelas Taufik.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi secara daring dengan nominal deposit yang sangat besar.

“Untuk judi online, dalam sekali main bisa mencapai Rp70 hingga Rp80 juta,” tambahnya.

Taufik menjelaskan, tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sebelumnya sering meminta bantuannya untuk pengambilan dana, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lain.

“Karena sebelumnya memang pernah diminta bantuan oleh nasabah, jadi teller dan pegawai lainnya percaya,” kata Taufik.

Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pihak lain. Seluruh uang hasil kejahatan disimpan di rekening pribadi tersangka.

“Hasil pengecekan tidak menemukan adanya transfer ke rekening lain. Saat ini, sisa saldo di rekening tersangka hanya Rp80 ribu,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.(*)
×
Berita Terbaru Update